SINGKAWANG - Dalam masa Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Kapuas 2024, Sebuah langkah tegas terus dilakukan oleh Polres Singkawang dalam menanggulangi perjudian di wilayahnya. Satreskrim Polres Singkawang kembali melaksanakan giat razia praktik perjudian di daerah Tanjung Batu Harapan Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan. Minggu, (25/3/2024).
Informasi yang diterima oleh Polres Singkawang menunjukkan adanya dugaan praktik perjudian jenis Togel di sebuah rumah di Tanjung Batu Harapan. Tanpa ragu, Polres Singkawang segera bergerak untuk memeriksa kebenaran laporan tersebut. Sampai di lokasi, dugaan tersebut terbukti benar.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Ditemukan seorang perempuan yang diduga menjadi pelaku utama dengan Inisial BCS, sedang aktif dalam kegiatan perjudian togel. Tidak hanya itu, berbagai barang bukti turut diamankan di TKP diantaranya 1 (satu) Unit Handphone, Uang Tunai Sejumlah Rp. 610.000, - (Enam Ratus sepuluh ribu rupiah), 11 (sebelas) buah potongan kertas bertuliskan pasangan nomor togel, 1 (satu) buah Kalkulator dan 1 (satu) buah pulpen warna hitam.
Tindakan ini tidak mencerminkan komitmen Polres Singkawang dalam menegakkan hukum, dan juga sebagai upaya serius dalam memerangi penyakit masyarakat seperti perjudian.
"Kami tidak akan berhenti sampai kegiatan yang merugikan masyarakat ini benar-benar teratasi. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari praktik perjudian, " kata Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H., dalam keterangannya.
Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Singkawang. Langkah-langkah tegas seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menjaga ketenteraman masyarakat di Singkawang. (CS)